OMNIBUS LAW VS EVERYBODY



JANGAN DIAM!!!LAWAN!!!

Belum selesai bagaimana Negara mengatasi korban-korban pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat sewaktu demonstrasi #REFORMASIDIKORUPSI, BAGUS PUTRA MAHENDRA (JAKARTA 25/9/19) IMMAWAN RANDY (KENDARI 26/9/19) MAULANA SURYADI (JAKARTA 25/09/19) AKBAR ALAMSYAH (JAKARTA 10/10/19) MUHAMMAD YUSUF KARDAWI (27/09/19) dan saudara-saudari seperjuangan yang tetap berdiri di baris depan. Semenjak September 2019 banyak terjadi kasus kriminalisasi aktivis yang dilakukan oleh Negara menggunakan aparat keamanan yang hanya berani menghadapi rakyat dan mahasiswa menggunakan pentungan, gas air mata, dan peluru karet, terlalu mulia rasanya kalau mereka menggunakan tangan kosong. Gerakan #REFORMASIDIKORUPSI adalah gerakan perlawanan rakyat terhadap seluruh kebijakan yang diciptakan oleh Rezim anti Demokrasi yang dimana seluruh kebijakan tersebut akan mencabut hak-hak demokrasi kita sebagai Warga Negara Indonesia. Sejatinya, baik rancangan maupun revisi undang-undang yang dilahirkan merupakan satu cerminan bahwasanya pemerintah hari ini adalah pemerintahan yang anti rakyat.

Mulai dari revisi UU KPK (yang saat ini sudah disahkan), revisi UU Ketenagakerjaan, rancangan UU pertanahan, kenaikan iuran BPJS dan masih banyak lagi kebijakan yang tidak pro rakyat, melainkan berpihak kepada kepentingan oligarki Nasional maupun investor asing. Situasi diperparah dengan praktek Negara dalam membungkam kebebasan ekspresi rakyat dalam menyampaikan aspirasi, yang dimana aparatus POLRI dan TNI yang sering dilibatkan untuk melakukan tindakan represifitas terhadap masyarakat sipil. Mulai dari rentetan aksi protes pada tanggal 24-30 September yang dimana telah memakan korban menjadi bukti bahwasanya negara hari ini sangat anti Demokrasi. Termasuk juga kekerasan yang dilakukan terhadap aktivis dan masyarakat Papua, aktivis lingkungan, jurnalis dan aktivis pro demokrasi yang selalu menjadi korban, baik dalam hal intimidatif, penculikan, dan sampai pembunuhan.

OMNIBUS LAW

Dalam beberapa waktu terakhir, Omnibus Law memicu banyak perdebatan di tingkat nasional. Istilah omnibus law di Indonesia pertama kali akrab di telinga setelah pidato pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019. Omnibus Law ini sejatinya lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi. Sebagaimana bahasa hukum lainnya, Omnibus Law berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Artinya, Omnibus Law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU Sapujagat. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja, dan pemberdayaan UMKM, farmasi.

Dalam naskah akademik RUU Cipta Kerja, singkat cerita, pemerintah mengatakan bahwa iklim berusaha di Indonesia yang tidak kondusif dan investasi di Indonesia yang rendah dan tidak merata. Pada sisi lain, Indonesia memiliki banyak potensi yang bisa dimanfaatkan oleh investor, di antaranya: (1) Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah; (2) Bonus demografi yang sangat besar sehingga mampu menyediakan jumlah tenaga kerja yang sangat produktif; (3) Jumlah penduduk yang besar adalah potensial PASAR yang besar; (4) Perbaikan infrastruktur yang kian memadai untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Omnibus Law merupakan solusi dari pemerintah untuk tumpang tindihnya aturan dan ketidakpastian hukum, mulai dari RUU Cipta Kerja yang diciptakan sedemikian rupa untuk menarik investor, pemerintah seperti SALES yang mensiasati dan membuat peraturan baru agar perusahaan semakin dimudahkan dalam mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Omnibus Law menghancurkan perjuangan-perjuangan buruh sampai buruh akhirnya mulai mendapatkan upah yang layak, pesangon yang layak, tunjangan sosial, jaminan kesehatan, dan terutama diberikan kebebasan untuk beroganisasi, dan itu semua membutuhkan perjuangan yang panjang, banyak hal yang dikorbankan, mulai dari waktu, tenaga, pikiran, keluarga, teman, sampai nyawa.  Seperti Marsinah, salah satu tokoh buruh yang memperjuangkan bagaimana buruh-buruh perempuan bisa mendapatkan cuti haid, cuti hamil, dan mulai bersuara tentang kemerdekaan perempuan sebagai manusia seutuhnya.

Omnibus Law merupakan peraturan perundang-undangan yang hanya akan menguntungkan investor dan mereka yang mempunyai modal besar, dan parahnya, mereka tersebut banyak berada di tataran menteri (untuk referensi lebih lanjut lihat SEXY KILLERS). Dengan jargon-jargon pembangunan dan peningkatan ekonomi, kabinet Jokowi berusaha sekuat tenaga untuk mewujudkan hal tersebut, sampai tidak melihat, bahwa pembuatan OMNIBUS LAW tidak pernah sekalipun melihat apa yang terjadi di lingkungan masyarakat. ketika Omnibus law ini sah, karyawan tidak lagi dibayar menurut Upah Minimum Regional (UMR) tetapi diserahkan kepada kebijakan perusahaan, Negara hanya menentukan berapa Upah Maksimal. Dengan menghilangkan upah minimum tersebut, Omnibus Law mengenalkan upah per jam. Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu bukan hanya 2 minggu, maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu. RUU ini mengakibatkan hilangnya pesangon, membebaskan buruh kontrak serta alih daya (outsoursing), mempermudah masuknya tenaga kerja asing, menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. RUU Cipta Kerja membuka peluang untuk perusahaan memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan untuk jenis pekerjaan atau sektor tertentu.

Di dalam Omnibus Law (RUU Cipta Kerja) mengatur bahwasanya perusahaan yang ingin membuka kegiatan pertambangan tidak wajib membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) / izin lingkungan. Secara singkatnya, sebelum adanya Omnibus Law, perusahaan tambang yang memakai lahan rakyat selalu bermasalah di AMDAL, yang akhirnya perampasan-perampasan lahan secara paksa mulai dilakukan, dari menyuap tokoh-tokoh masyarakat, menggunakan aparat keamanan, dan parahnya mengkriminalisasikan rakyat yang hanya ingin mempertahankan haknya.

Marak terjadinya kekerasan dan pelecahan seksual, lembaga pendidikan yang berorientasi untung dan laba, konflik SARA (Suku,Agama, dan Ras), perubahan iklim, bencana alam, teror dimana-mana menjadi point yang cukup untuk mulai mempertanyakan kenapa Negara ini harus ada!

OMNIBUS LAW VS EVERYBODY

Sejatinya, Negara hadir dalam kehidupan kolektif sehari-hari untuk menjadi media dalam menyampaikan aspirasi, kritik, dan saran, yang artinya selalu mendahulukan kepentingan rakyat dan melindungi hak-hak rakyat sebagai manusia ada nya.

Semenjak rezim ini ada, semenjak Negara ini ada, eksploitasi terhadap rakyat sudah dilakukan. Mendahulukan kepentingan pribadi, mengambil keuntungan sebesar-besarnya, tidak menghargai teritori wilayah adat, berkoar besar tentang kemerdekaan, tapi memenjarakan bahkan sampai membunuh rakyat yang ingin merdeka.

Omnibus Law dibuat untuk melegalkan segala praktik-praktik keji yang dilakukan penguasa dan pengusaha dalam menyingkirkan segala hambatan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, lalu pergi tanpa ragu dengan meninggalkan lubang-lubang tambang, tanah yang tandus, sumber air yang tercemar, polusi udara, hutan yang gundul, merusak ekosistem, dan Pemerintah mengambil peran sebagai pengawal dan penjagal dengan bersenjatakan Undang-Undang yang menghabiskan banyak anggaran Negara hanya untuk menyingkirkan orang baik yang bersuara, dan menyebarkan ketakutan-ketakutan di dalam cerita sebelum tidur, “Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan , karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan, dan perikeadialan”

Negara yang pertama kali mengangkat senjata dalam menghadapi rakyatnya sendiri. Matinya saudara-saudara kami dalam peristiwa reformasi 98, peristiwa #REFORMASIDIKORUPSI, penembakan di Papua, Ibu Mamak Ayah Bapak Kakak Adik Teman Sahabat yang tak terhitung jumlah nya mati dan hilang karena mempertahankan hak-hak nya yang dirampas.

Doa yang baik selalu terucap untuk mereka yang gugur di tengah-tengah perjuangan, kepalan tangan selalu di atas untuk aku, kamu, kita dan mereka yang masih berjuang dan berziarah di dunia ini. Panjang umur semua hal-hal baik. Terimakasih.

 

Penulis : Aloysius Pratama Sijabat

Editor : Belalang

1 Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama