Massa Aksi PMKRI Padang bersama Cipayung Plus Padang Turun ke Jalan

 

Harus diakui, Omnibus Law yang dikebut oleh pemerintah dalam beberapa waktu ke belakang cukup menyita perhatian publik. Pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini turut memantik kemarahan publik. Tercatat, semenjak RUU tersebut disahkan, aksi demo meluap bagai air hujan di berbagai daerah. Buruh, masyarakat biasa hingga mahasiswa ramai-ramai turun ke jalan memprotes UU tersebut.

Pengesahan RUU tersebut turut menarik perhatian rekan-rekan mahasiswa di Perhimpunan Mahasiwa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Padang “Sanctus Anselmus”. Setelah melalui diskusi internal oleh beberapa kader, akhirnya PMKRI Cabang Padang mengajak Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tergabung dalam Kelompok Cipayung untuk turut membahas RUU tersebut. Tepat setelah sidang pembukaan Dies Natalis ke 63 PMKRI Padang hari Selasa 6 Oktober 2020, PMKRI Padang bersama kelompok Cipayung yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mengadakan diskusi untuk mengkaji RUU tersebut. Diskusi kajian berlangsung sejak pukul 20.00 WIB tanggal 6 Oktober 2020 hingga pukul 03.00 dinihari tanggal 7 Oktober 2020. Hasil diskusi melahirkan pernyataan sikap dari Kelompok Cipayung Plus Kota Padang yang berjumlah 3 butir, yakni:

1.    Menolak disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut, karena menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dengan banyaknya point-point yang kontroversial

2.    Mengecam keras disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja ditengah pandemic Covid 19 yang semakin meningkat, serta

3.    Mendesak pemerintah untuk fokus terhadap penanganan pandemi Covid 19 dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Pernyataan sikap ini dibacakan langsung dalam siaran pers oleh Ketua Presidium PMKRI Cabang Padang 2020/2021 Gregorius Bryan G. Samosir wewakili Kelompok Cipayung Plus yang hadir pada dinihari 7 Oktober 2020.

Menindaklanjuti pernyataan sikap yang dinyatakan, PMKRI Cabang Padang bersama Cipayung Plus Kota Padang kemudian melanjutkan kajian sekaligus membahas teknis lapangan massa aksi di markas HMI di jalan Hang Tuah, Padang pada hari Rabu 7 Oktober 2020 pukul 20.00. Setelah mematangkan kajian dan menyusun manajemen aksi, akhirnya PMKRI Cabang Padang bersama Cipayung Plus turun ke jalan pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020. Massa aksi berangkat dari wisma HMI menuju Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat. Sekitar 400 orang mahasiswa dalam Kelompok Cipayung Plus turut serta dalam aksi ni.

Dalam orasinya, Ketua Presidium PMKRI Cabang Padang menyampaikan tuntutan-tuntutan yang dilayangkan kelompok Cipayung Plus. Setelah melalui negosiasi yang menguras tenaga dengan aparat keamanan, akhirnya perwakilan massa aksi berhasil masuk dan beraudiensi dengan ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi. Dalam audiensinya, perwakilan Cipayung Plus menyampaikan aspirasinya yang diterima baik oleh ketua DPRD.

Adapun aspirasi yang disampaikan adalah:

1.    Mendesak pemerintah pusat mencabut Omnibus Law Cipta Kerja

2.    Mendesak DPRD Sumatera Barat membuat tim kajian yang melibatkan Kelompok Cipayung Plus Kota Padang dalam waktu 1 x 24 jam yang akan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

3.    Mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Omnibus Law Cipta Kerja

Selanjutnya, setelah aspirasi diterima dengan baik, DPRD langsung mengirimkan surat penyampaian aspirasi ke pemerintah pusat beserta hasil kajian yang dilakukan Cipayung Plus Kota Padang. Surat Keputusan (SK) tim kajian juga segera dibentuk saat itu juga yang beranggotakan 20 (dua puluh) orang yang terdiri dari tim ahli DPRD Sumatera Barat, pihak pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Kelompok Cipayung Plus.

Pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020, tim kajian kemudian melakukan diskusi kajian di Gedung DPRD Sumatera Barat. Diskusi kemudian menyimpulkan bahwa kajian akan segera dilanjutkan setelah Draft Undang-Undang Cipta Kerja diberikan penomoran dan diundangkan dalam Lembaran Negara.

 Oleh: Stefanie Dinda S.W (PPK PMKRI Padang 2020/2021)

Editor : Belalang

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama